Sekilas Tentang Hukum Perceraian Dalam lslam dan 5 Jenis Talak yang Harus Dipahami

      Comments Off on Sekilas Tentang Hukum Perceraian Dalam lslam dan 5 Jenis Talak yang Harus Dipahami

 

Dalam Islam juga mengatur beberapa cara, syarat dan hukum untuk perceraian, walaupun hal ini dibenci oleh Allah SWT. Dalam Islam, perceraian ini disebut dengan talak yang dalam arti bahasanya adalah melepaskan ikatan. Berikut adalah sekilas tentang hukum perceraian dalam islam dan 5 jenis talak yang harus dipahami. 

5 Jenis Cerai Talak Dalam Aturan Islam 

1. Talak Raj’i

Terdapat dalil yang memperbolehkan talak dalam Islam dan disebutkan dalam Al Quran. yaitu الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229).

Dalam Islam terdapat beberapa jenis Talak yang dibedakan dari kondisinya. Salah satunya adalah Talak Raj’I yang merupakan talak satu yang diucapkan suami kepada istrinya. Bila talak ini dilakukan maka pasangan ini bisa rujuk Kembali bila istrinya masih dalam masa iddah. Namun bila melewati masa iddah maka bila rujuk harus akad nikah Kembali. 

2. Talak Bain

Jenis talak dalam hukum perceraian dalam Islam berikutnya adalah Talak Bain. Jenis talak ini adalah Ketika suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Bila hal ini terjadi maka suami istri tersebut tidak boleh langsung rujuk namun istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu baru kemudian bisa rujuk dengan suaminya Kembali. 

3. Talak Sunni

Jenis talak dalam hukum perceraian dalam Islam berikutnya adalah Talak Sunni. Jenis talak ini akan berlaku bila suami mengucapkan talak perceraian pada saat istri dalam keadaan suci. Dalam artian antara suami dan istri ini masih belum ada hubungan badan yang dilakukannya. Sehingga bila jatuh talak maka jenis talaknya adalah Sunni. 

4. Talak Bid’i

Jenis talak berikutnya yang juga diatur dalam Islam adalah Talak Bid’i. Talak atau perceraian ini akan diucapkan suami kepada istrinya saat istri dalam keadaan haid. Tidak hanya itu, talak ini juga akan berlaku bila suami mengucapkan talak cerai bila sudah melakukan hubungan badan sebelumnya. 

5. Talak Taklik

Jenis talak dalam hukum perceraian dalam Islam berikutnya adalah Talak Taklik. Jenis talak ini akan dilakukan suami bila sang istri sudah melanggar syarat atau sebab tertentu yang ditentukan antara kedua belah pihak. Sehingga bila istri melanggar sesuatu yang sudah disepakati ini maka bisa jatuh talak yang dilakukan oleh suami. 

Itulah beberapa informasi penting tentang perceraian yang sudah diatur dalam Islam. Perceraian adalah suatu hal yang dibenci oleh Allah SWT, namun dalam kasus tertentu perceraian menjadi jalan keluar. Sehingga informasi diatas tentang talak dalam aturan Islam bisa menjadi pengetahuan baru untuk anda. 

Oleh karena itu, untuk bisa mengetahui kejelasan terkait sistem pembagian harta maka diperlukan pemahaman dari ahlinya. Untuk itu, anda bisa datang melakukan konsultasi bersama Kandara Law untuk memahami hukum perceraian islam