Sahkan jika nikah siri tanpa saksi?

Wali Nikah adalah saudara laki-laki dari calon mempelai perempuan adalah sah jika Bapak dan kakek dari calon mempelai perempuan sudah tidak ada lagi atau berhalangan. Tapi masih sahkan jika nikah siri tanpa saksi?

Sahkan jika nikah siri tanpa saksi?

Saksi dalam pernikahan adalah rukun nikah menurut Islam karena itu setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi, dan hal tersebut juga tercantum di UU pasal 24 KHI.

Jadi mewajibkan untuk menghadirkan saksi saat melakukan ijab Kabul pernikahan sesuai dengan rukun nikah Islam.

Pernikahan tersebut tidak dianggap sah jika ijab dan kabul tidak ada saksi, hal ini tercatat di Pasal 26 Undang-undang Perkawinan ayat (1) yang menyatakan:

“Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami isteri, jaksa dan suami atau istri”.

Al-Daruqutni meriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah SAW. bersabda yang artinya: “Tidak sah akad nikah, kecuali (dihadiri) wali dan dua orang saksi.”

Kehadiran saksi sebagai rukun nikah, memerlukan persyartan-persyaratan agar nilai persaksiannya berguna bagi sahnya akad nikah.

Pasal 25 KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan bahwa:” Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.”

Jadi sebuah akad pernikahan baik nikah siri maupun resmi sama-sama mengharuskan untuk menghadirkan dua orang saksi untuk pihak wanita dan pria (2 orang laki-laki).

Layanan Nika Siri Depok menjadi sebuah pilihan jika mengalami kendala dalam melakukan pernikahan siri.

Jasa nikah siri Depok siap membantu memecahkan permasalahan-permasalahan yang anda hadapi dan juga melayani seluruh wilayah jawa dan sekitarnya.

Itulah ulasan singkat mengenai pertanyaan sahkan jika nikah siri tanpa saksi? dan semoga bermanfaat.