Dalam undang-undang dijelaskan mengenai subjek pajak PPh terdiri berasal dari 3 tipe yakni subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan dan subjek pajak harta warisan. Kali ini bakal dibahas mengenai tipe dan perhitungan pajak pendapatan badan. Simak tetap artikel ini dan semoga bermanfaat.
Badan bisnis yang sadar atas kewajiban pajak pendapatan badan, bisa meningkatkan citra dan nama baik perusahaan tersebut. Sehingga, tidak menutup bisa saja bakal mendatangkan investor baru.
Penjelasan tersebut meyakinkan bahwa tidak cuma orang pribadi saja yang dikenakan pajak pendapatan bakal namun bagi badan atau perusahaan termasuk dikenakan pajak pendapatan badan dan kudu melaporkan perhitungan penghasilannya di dalam wujud SPT (surat pemberitahuan tahunan).
Sama halnya bersama subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan termasuk kudu melaporkan SPT tahunan singgah ke kantor sarana pajak paling lambat 31 Maret sehabis berakhirnya tahun pajak.
Dan bakal dikenakan sanksi kepada subjek pajak badan yang tidak melaporkan SPT kepada kantor pajak, perlindungan sanksi umumnya diberikan di dalam wujud surat teguran maupun tindakan tegas berbentuk penyanderaan atau dikenal bersama makna “gijzeling”.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejak tahun 2015-2017 setidaknya telah tersedia 117 subjek pajak yang berhasil disandera di rumah tahanan.
Dalam perihal ini merupakan keliru satu bukti tindakan pemerintah tidak main-main bertindak tegas di dalam menegakan keputusan perpajakan. Dengan begitu manfaat membayar pajak bagi perusahaan, agar perusahaan tersebut bisa dikatakan lebih profesional untuk kemajuan ekonomi negara.
Pengertian Pajak Penghasilan Badan
Berasal dari undang-undang perpajakan pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa pengertian badan di dalam pajak pendapatan badan (PPhB) adalah sekelompok orang atau modal yang merupakan kesatuan baik lakukan bisnis maupun yang tidak lakukan usaha.
Seperti contohnya perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan bisnis punya negara atau badan bisnis punya daerah bersama nama atau wujud apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, instansi dan wujud hukum lainnya termasuk di dalam kontrak investasi kolektif dan wujud bisnis tetap.
Dari semua misal tersebut dikenakan pajak negara yang pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh kudu pajak berasal dari suatu badan bisnis baik berasal dari di dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun jenis-jenis pajak pendapatan badan antara lain:
1. Pajak Penghasilan Badan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 umumnya dikenakan atau dipungut berasal dari kudu pajak yang bergerak di bidang industri pelayaran, industri pelayaran di dalam negeri, industri pelayaran asing atau industri penerbangan maskapai international atau penerbangan di dalam negeri, perusahaan yang terkait bersama proyek infrastruktur sarana umum layaknya pembangunan jalur tol dan lain sebagainya.
2. Pajak Penghasilan Badan PPh Pasal 21
Pajak pendapatan badan pasal 21 ini sama halnya bersama pajak pendapatan badan pasal 15, bakal namun berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Dalam keputusan tersebut menyatakan pengertian PPh Pasal 21 merupakan pajak atas pendapatan yang berbentuk berasal dari honorarium, gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran biaya lainnya bersama nama atau apalagi di dalam wujud apa-pun yang terkait bersama pekerjaan maupun jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang bisa dilaksanakan oleh orang pribadi subjek pajak di dalam negeri.
Hal ini dikarenakan kudu pajak layaknya karyawan terjalin bersama pajak pendapatan badan yang kudu dibayar tiap-tiap bulannya. jasa konsultan pajak Perusahaan mengelola pemungutan pajak karyawan bersama memotong langsung pendapatan para karyawan tersebut dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Sehingga para pekerja tidak kudu membayarkan sendiri tipe pajak ini dikarenakan telah dibayarkan oleh perusahaan.
3. Pajak Penghasilan Badan PPh Pasal 22
Pemungutan pajak PPh 22 adalah pungutan berasal dari Wajib Pajak yang lakukan kegiatan impor atau berasal dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Pihak pemungut seperti:
a. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau instansi pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, mengenai bersama pembayaran atas penyerahan barang.
b.Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta mengenai bersama kegiatan di bidang impor atau kegiatan bisnis di bidang lain.
b.Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.
4. PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak berasal dari kudu pajak perusahaan kala transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan lain yang terkait bersama penggunaan aset tak sekedar tanah atau bangunan, atau jasa.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau kuantitas bruto berasal dari pendapatan perusahaan.
Jumlah bruto adalah semua kuantitas pendapatan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak di dalam negeri, penyelenggara kegiatan, wujud bisnis tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
5. PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 ini merupakan angsuran pajak untuk memudahkan kudu pajak di dalam lakukan pembayaran pajak dan bisa dihitung berasal dari kuantitas Pajak Penghasilan terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri, yang boleh dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Berikut ini rumus dan misal perhitungan pajak pendapatan badan yang kudu Anda ketahui:
Pada tahun 2019, PT cahaya Jaya beroleh pendapatan kotor sebesar Rp 2 Miliar. Maka besar pajak pendapatan PT cahaya Jaya yaitu:
50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta
Tapi, ternyata selama periode tahun 2019, PT cahaya Jaya telah menyetor pajak pendapatan karyawan ke kas negara sebesar Rp100 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak pendapatan terutang PT cahaya Jaya adalah :
Rp 625 juta – Rp 100 juta – Rp 200 juta = Rp 325 juta
Rp 325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT cahaya Jaya ke kas negara atas pendapatan Badan Usaha di tahun 2019.
Karena itu, kuantitas diatas merupakan sisa pajak yang dibayar PT cahaya Jaya ke Kas Negara atas pajak pendapatan badan bisnis di tahun 2019. Pajak ini bisa dicicil bersama menghendaki persetujuan berasal dari kantor pajak setempat terutama dahulu.