Sumber : aqiqah malang
Perbedaan kurban dan aqiqah
Perbedaan di antara kurban dan aqiqah masih jadi masalah yang memusingkan dalam masyarakat. Patut saja karena secara dhohir, kurban dan aqiqah mempunyai kemiripan yakni menyembelih hewan (dalam masalah ini baik berkurban atau aqiqah bisa memakai hewan jantan atau betina,
Tetapi untuk aqiqah cuman memakai kambing dan sejenisnya saja) dan sama-sama berhukum sunnah muakkad. Walau sebenarnya, kurban dan aqiqah sangat tidak serupa.
Ketidaksamaan ini minimal dilihat dari sembilan kasus. Pengertian pengertiannya, arah distariatkannya, tipe hewan yang dipakai, jumlah hewan yang disembelih, waktu penyembelihan, jumlah penerapan yang disyariatkan, pemberian daging, bentuk daging yang diberi dan upah untuk penyembelih.
Pengertian Kurban dan Aqiqah
Asal kata kurban yakni qariba- yaqrabu- qurbanan wa wirbanan (dikutip dari kamus Ibn Manzhur dan Munawir). Makna dari kata itu adalah dekat, tujuannya dekatkan diri pada Allah SWT, dengan mengerjakan perintah-Nya.
Disamping itu, kata kurban terkait dalam kata udhiyyah wujud jamak dari kata dhahiyyah yang dari kata dhaha (waktu dhuha). Artinya yakni, sembelihan di saat dhuha di tanggal 10 sampai 13 bulan Dzulhijjah.
Sedangkan menurut istilah, kurban yakni menyembelih hewan dengan arah beribadah ke Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq sesudahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dan aqiqah, menurut bahasa artinya memotong. Asal matanya aqqa- yauqqu- aqqan. Menurut beberapa ulama, istilah memotong bermakna bermacam. Yaitu memotong atau menyembelih hewan dan menggunting rambut bayi yang lahir. Menurut Abu Ubaid, aqiqah memiliki arti rambut atau bulu-bulu yang berada di kepala bayi.
Menurut istilah, aqiqah memiliki makna pemangkasan/ penyembelihan hewan dalam rangka syukuran ke Allah SWT karena kelahiran anak (lelaki atau wanita) dibarengi dengan pemotongan rambut bayi itu.
Perbedaan Kurban dan Aqiqah dari Segi Arah Syariat
Dari segi tujuan syariatnya, kurban dalam rencana memperingati pengorbanan Nabi Ibarahim as dan Nabi Ismail as. Sama seperti yang tercatat dalam Al-Quran, jika Allah SWT menguji Nabi Ibrahim as untuk menyembelih putra kesayangannya Nabi Ismail as. Pada akhirnya, mereka memperlihatkan kesabaran, ketegasan dan ketaatan yang paling mulia.
Sampai tiba saat Nabi Ismail akan disembelih, Allah menukarnya dengan kedatangan domba putih besar langsung turun dari surga. Allah SWT berfirman,
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Artinya:
“Maka ketika anak itu sampai (pada umur mampu) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya saya menyaksikan dalam mimpi jika saya menyembelihmu. Karena itu fikirkanlah apa pendapatmu!” Dia menjawab: “Hai bapakku, lakukanlah apa yang diperintahkan padamu; insya Allah kamu akan mendapatiku terhitung beberapa orang yang sabar”(QS. As-Shafaat: 102).
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
“Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.”(QS. Al-Kautsar: 2).
Aqiqah Dikerjakan Dalam Rangka Bersyukur
Berlainan dengan kurban, aqiqah dikerjakan dalam rencana mengucapkan syukur atas lahirnya sang anak. Ini sesuai sabda Rasulullah SAW,
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Artinya:
Sudah bercerita ke kami Abu Nu’man berbicara, sudah bercerita ke kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Sulaiman bin Amir. Dia berbicara
Dan-Hajjaj berkata, sudah bercerita ke kami Hammad berbicara, sudah menyampaikan kabar ke kami Ayyub dan Qatadah dan Hisyam dan Habib dari Ibnu Sirin dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan-berkata tidak satu orang dari Ashim dan Hisyam dari Hafshah binti Sirin dari Ar Rabab dari Salman bin Amir Adl Dlabiyyi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Yazid bin Ibrahim menceritakan dari Ibnu Sirin dari Salman perkataannya, dan Ashbagh berbicara, sudah menyampaikan kabar kepadaku Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim dari Ayyub As Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin berkata, sudah bercerita ke kami Salman bin Amir Adl Dlabbi dia berbicara.
“Saya dengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada anak lelaki ada kewajiban ‘aqiqah, karena itu potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.”(HR. Bukhori. No 5049)