Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para perajin makanan olahan sehingga mendaftarkan brand dagang dan jasa desain logo sehingga produk mereka terlindungi secara hukum dan mampu menopang pemasarannya.
“Para perajin perlu mendaftarkan brand dagang berasal dari produk makanan mereka ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual sehingga terhindar berasal dari pemalsuan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang M Nasir di Pangkalpinang.
Ia menyatakan produk dagang yang didaftarkan secara yuridis nantinya akan mendapat pernyataan berasal dari pemerintah sehingga terjamin keasliannya.
Selain untuk memelihara para produsen berasal dari pemalsuan, hal selanjutnya terhitung dilaksanakan untuk menghambat kompetisi tidak sehat,” katanya. Merek dagang serta desain logo yang didaftarkan, menurut Nasir, akan menopang menjaring pembeli loyal gara-gara mereka condong berorientasi terhadap merek. “Salah satu karakter pembeli kala ini adalah berorientasi terhadap merek, pembeli akan lebih enteng mengingat jikalau sebuah produk memiliki brand tertentu.
Oleh gara-gara itu, jikalau mereka pergi melacak suatu barang, mereka akan bersama dengan enteng menyebut nama brand tersebut,” kata dia. Lebih lanjut, Nasir menyatakan jikalau industri udah berkembang dan produk mampu diekspor ke luar negeri, pengiklanan dan promosi akan enteng dilakukan.
Meski begitu, Nasir membuktikan dana jadi halangan terbesar bagi para perajin industri kecil dan menengah (IKM), khususnya di bidang makanan olahan di Pangkalpinang. “Banyak IKM kita yang tetap terbentur modal. Untuk mobilisasi usaha saja mereka perlu memutar otak untuk gunakan dana, apalagi untuk mengurusi brand dagang,” kata dia.
Selain itu, Nasir menyatakan kurangnya ilmu masyarakat mengenai pentingnya brand dagang terhitung jadi penyebab utama minimnya pendaftaran brand dagang di kalangan perajin IKM makanan olahan di Pangkalpinang.
“Oleh gara-gara itu, Disperindag Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang konsisten laksanakan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan brand dagang,” kata dia. Saat ini, menurut Nasir, lebih dari satu produk makanan olahan, khususnya yang dijual di areal pusat oleh-oleh Kota Pangkalpinang belum mendaftarkan brand dagang mereka.
Merek dagang dan desain logo yang dimiliki pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal, jumlahnya tetap minim. Sehingga, terlalu sarat bersama dengan penyerobotan hak paten dan desain logo produk oleh pihak lain. Karena itu, untuk memelihara hukum terhadap hak paten produk tersebut, perajin perlu memberikan brand dagang lewat pendaftaran ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tegal, Arifin, menyatakan demikian kepada wartawan, tempo hari (16/4) kala ditemui di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jalan Raya Dampyak Kecamatan Kramat. Dia menyebutkan, jumlah pelaku usaha di lokasi kerjanya capai 29.000 daerah bersama dengan berbagai style usaha yang berbeda.
Dari jumlah itu, khususnya tempat tinggal industri yang berkapasitas besar, udah memiliki brand sendiri yang didaftarkan ke HKI. Sedangkan untuk perusahaan kecil, cuma lebih dari satu yang baru mendafatarkan brand mereka. Padahal, Disperidag udah memberikan sarana pendaftaran brand sejak th. 2003 silam. Tapi jumlah IKM yang udah masuk, baru kurang lebih 50 perusahaan.
“Ada lebih dari satu pengusaha kecil yang udah mematenkan produknya ke HKI,” imbuhnya. Perusahaan yang banyak mendaftarkan mereknya ke HKI lebih dari satu besar adalah tempat tinggal industri yang bergerak di bidang makanan. Hal itu disebabkaan adanya tuntuan pasar dan ketatnya persaingan.
Apabila produk mereka ditiru dan mereknya dipalsu, pasti mereka akan dirugikan. Sehingga untuk mengantisipasi itu, pengusaha lebih baik mendaftarkan mereknya. Pengusaha lain tidak mampu memalsukan gara-gara mampu di tuntut secara hukum.
“Jenis brand dan logo terlalu berfaedah untuk membedakan produk antara yang bagus dan tidak cukup bagus dan yang asli maupun tidak asli. Sehingga pembeli mampu memilihnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jangka kala dukungan sepanjang 10 tahun. Tetapi, masa dukungan selanjutnya mampu berjalan konsisten sekiranya membayar perpanjangan kala ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Perpanjangan jangka kala dukungan mampu dikabulkan jikalau brand selanjutnya tidak berubah. Baik brand berwujud barang maupun jasa layaknya yang tercantum di sertifikatnya. Dan lagi, barang selanjutnya tetap diproduksi serta tetap diperdagangkan.
“Fasilitas brand dagang serta desain logo ini, untuk memberikan peluang bagi orang-orang yang memiliki keahlian di dalam dunia usaha. Sehingga mereka mampu menggelutinya di tingkat internasional,” pungkasnya. Secara paham ataupun tidak, kala ini adalah kala yang pas untuk menciptakan brand dagang dan memiliki desain logo yang mampu menopang menambah penjualan baik barang maupun jasa.
Jika pengusaha lokal bisamemiliki brand dagang untuk produknya, mereka akan memiliki peluang bertahan dipasar di dalam jangka kala yang lama. Menurut ketua Aprindo Jatim Abraham Ibnu mengatakan, untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan produk UKM yang masuk ke ritel modern memang perlu waktu.
Akan tapi jikalau di dalam kala 1-2 th. mendatang diupayakan dan diberikan kemudahan bukan tidak bisa saja presentasinya mampu capai 30 prosen berasal dari keseluruhan produk yang ada saat ini ini.
Memiliki brand atau brand sendiri memang tidak benar satu halangan investasi bagi pengusaha kecil, tapi bersama dengan cara itulah justru produk UKM mampu bertahan berasal dari serbuan produk import.jadi ada lebih dari satu benefitnya jikalau memiliki brand name sendiri,dari pengalaman saya tinggal diluar negri, banyak pengusaha yang udah memiliki brand name sembari mereka laksanakan marketing, mereka memang usdah menyisihkan dana investasi untuk pengembangan brand dan logo atau produk .
Jika hal ini yang jadi tidak benar satu halangan bagi para pemiliki UKM, sebaiknya mereka membentuk kelompok-kelompok usaha yang memiliki baranag sejenis untuk bekerja sama di dalam mengembangkan usaha mereka secara bersama, gara-gara akan menghimpit biaya serta menambah efektifitas dan tidak mengganggu produktivitas