Memahami Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Sertifikat

      Comments Off on Memahami Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Sertifikat

Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya

Sertifikat tentu saja bukan hal yang baru bagi masyarakat karena banyak ditemui di dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi, tidak sedikit yang kurang mengerti dan memahami besarnya nilai sertifikat, seperti manfaat dan hukum yang mengatur sebuah sertifikat. Oleh karena itu, berikut penulis sajikan rangkuman lengkap seputar sertifikat, dari pengertian hingga jenis-jenisnya yang dilansir dare berbagai sumber. Yuk, simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!

1.      Pengertian Sertifikat

Sertifikat merupakan informasi terkait dengan barang atau sesuatu yang kita miliki. Sertifikat juga bisa menjadi bukti kepemilikan atas suatu barang. Informasi tersebut dijelaskan secara tertulis dan mempunyai kekuatan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat. Sertifikat dapat dikatakan sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur.

2.      Fungsi Kepemilikan Sertifikat

Fungsi dari sertifikat adalah untuk mengklaim bahwa kita mempunyai sesuatu secara sah. Apakah itu ilmu, tanah, keluarga, hingga bangunan semuanya pasti memiliki sertifikat. Oleh karena itu, fungsi dari sertifikat cukup banyak dan mempunyai maknanya di bidang masing-masing.

Contoh Fungsi Kepemilikan Sertifikat

·         Apabila kamu mempunyai sertifikat tanah yang kamu miliki, maka tanah tersebut tidak bisa di klaim oleh orang lain. Pasalnya, kamu mempunyai bukti dan informasi yang sah sesuai dengan data yang ada.

·         Sertifikasi profesi pun dibutuhkan untuk kamu mendapatkan kerja. Fungsi dari sertifikasi tersebut adalah untuk mengukur kemampuan kamu dalam bekerja di bidang yang kamu tekuni. Instansi-instansi yang berhak dalam mengeluarkan sertifikat profesi biasanya ditunjuk oleh pemerintah sehingga kesahannya tidak bisa di ganggu gugat. Profesi yang membutuhkan sertifikat diantaranya: dokter, guru, pilot, dll.

 

3.      Manfaat Memiliki Sertifikat

Terdapat banyak manfaat memiliki sertifikat yang dapat dipergunakan jika diperlukan sewaktu-waktu. Salah satunya adalah sebagai alat untuk membuktikan hak milik atas barang ataupun hak milik atas keahlian yang dimiliki. Dengan begitu, pemilik sertifikat tidak akan terlibat dalam permasalahan hukum terkait dengan benar tidaknya pernyataan kepemilikan tersebut. Dengan adanya sertifikasi, maka seluruh hal yang tercantum di dalamnya bisa dibuktikan secara hukum dan berlaku secara valid dan sah untuk pemilik atau nama yang tercantum pada sertifikasi itu tadi.

4.      Jenis-jenis Sertifikat

Ada beberapa jenis sertifikat yang umumnya dimiliki masyarakat Indonesia. Yang pertama biasanya adalah terkait bukti kepemilikan terhadap sesuatu barang. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan keahlian atau jasa yang diberikan dan dimiliki oleh orang tersebut. Sertifikasi yang terkait kepemilikan barang paling umum bisa berupa sertifikat atas hak kepemilikan tanah dan bangunan atau rumah maupun properti yang lainnya. Sementara itu, apabila terkait profesi dan keahlian, biasanya yaitu berupa sertifikasi dari kursus atau pendidikan yang telah ditempuh dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

·         Sertifikasi Profesi

Sertifikasi Profesi merupakan sertifikat kompetensi yang diberikan untuk profesi atau keahlian tertentu. Di sebagian besar lembaga atau perusahaan akan mewajibkan kepemilikan sertifikasi profesi sebagai tanda bukti nyata atas pencapaian keahlian atau profesi yang dimaksud.

Sebagai contohnya: Jika seseorang mengenyam pendidikan tertentu dan berhasil dinyatakan lulus sesuai kriteria, maka diperlukan sertifikasi yang menjelaskan bentuk pendidikan serta nilai yang didapatkan pada sertifikat nantinya. Hal ini pun berlaku untuk keahlian tertentu dari hasil pelatihan.

·         Sertifikasi Bukti Kepemilikan

Umumnya, terkait sertifikasi untuk bukti kepemilikan terutama kepemilikan barang tidak bisa dibuat semerta-merta begitu saja. Tetapi ada landasan hukum yang harus dipatuhi sehingga penerbitan hal semacam ini akan dilakukan oleh pihak pemerintah dan lembaga terkait yang berwenang.

Sebagai contohnya: Ketika menerbitkan sertifikasi terkait kepemilkan rumah maupun properti di tempat tertentu, maka lembaga yang berwenang yang akan mengeluarkan surat ini disertai saksi berupa notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Sertifikat terebut menjadi bukti valid sah tidaknya sertifikasi tersebut.