Pinjaman online resmi, yang kerap mendapat sebutan sebagai peer-to-peer lending (P2P), termasuk salah satu bentuk usaha fintech atau financial technology. Seperti yang barangkali telah Anda ketahui, perkembangan aplikasi jasa keuangan ini belakangan kian marak di tanah air.
Ada sejumlah situs pinjaman online resmi yang telah terdaftar secara resmi oleh OJK atau pihak Otoritas Jasa Keuangan. Anda bisa memilih salah satu perusahaan pinjaman online dari daftar yang telah dirilis OJK tersebut untuk dijadikan rekanan.
Contoh Jenis Produk Aplikasi Pinjaman Online Resmi
Jenis produk pinjaman online pada dasarnya hampir sama seperti konvensional. Pembagiannya dilakukan dengan berdasarkan pada besar pinjaman, jangka waktu pengembalian, tingkat suku bunga, agunan, dan tujuan pembiayaan. Contoh produk aplikasi pinjaman online ini antara lain:
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Anda bisa menemukan sejumlah situs dan aplikasi pinjaman online yang melayani Kredit Tanpa Agunan. Namun, untuk memperoleh pinjaman tanpa memberikan jaminan ini, umumnya pihak penyedia jasa pinjaman online mensyaratkan Anda untuk memiliki kartu kredit.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Sejumlah perusahaan fintech telah bekerja sama dengan sejumlah bank guna menyediakan fasilitas KPR secara online. KPR merupakan fasilitas pinjaman yang diperuntukkan bagi nasabah yang hendak membeli rumah dengan metode pembayaran cicilan.
Kredit Kendaraan Bermotor
Selain rumah, Anda bisa juga memanfaatkan situs pinjaman online ini untuk memboyong motor atau mobil impian. Fasilitas pembiayaan untuk kendaraan bermotor ini dapat dimanfaatkan oleh perorangan maupun badan usaha.
Pinjaman Karyawan
Jenis pinjaman ini khusus untuk karyawan yang masih aktif bekerja di berbagai instansi, perusahaan, dan lembaga. Syarat untuk mengajukan pinjaman ini adalah SK Pengangkatan (untuk PNS), surat rekomendasi dari atasan, serta slip gaji.
Pinjaman usaha
Sesuai dengan namanya, jenis pinjaman ini diperuntukkan bagi Anda yang tengah membutuhkan modal untuk memulai suatu kegiatan usaha.
Belum lama ini pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah merilis sejumlah nama situs pinjaman online resmi yang telah resmi terdaftar. Pilihlah situs yang sudah mendapat jaminan legalitas secara sah dari pihak berwenang untuk memastikan keamanan aktivitas kredit Anda.